Monday, October 27, 2008

Sesuai dengan KM 43 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan

* penyiapan bahan untuk pelaksanaan tugas pokok dibidang dibidang keselamatan lalu lintas penerbangan, sistem dan prosedur navigasi penerbangan, informasi aeronautika, operasi bandar udara, pengamanan dan pelayanan darurat;
* penyusuan, norma, standar, pedoman, kriteria dan prosedur dibidang keselamatan lalu lintas penerbangan, sistem dan prosedur navigasi penerbangan, informasi aeronautika, operasi bandar udara, pengamanan dan pelayanan darurat;
* penyiapan bahan perumusan dan pemberian bimbingan teknis dibidang keselamatan lalu lintas penerbangan, sistem dan prosedur navigasi penerbangan, informasi aeronautika, operasi bandar udara, pengamanan dan pelayanan darurat;
* pelaksanaan sertifikasi kecakapan personil keselamatan lalu lintas penerbangan, sistem dan prosedur navigasi penerbangan, informasi aeronautika, operasi bandar udara, pengamanan dan pelayanan darurat;
* pelaksanaan sertifikasi kecakapan operasional peralatanl keselamatan lalu lintas penerbangan, sistem dan prosedur navigasi penerbangan, informasi aeronautika, operasi bandar udara, pengamanan dan pelayanan darurat;
* pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan lalu lintas penerbangan, sistem dan prosedur navigasi penerbangan, informasi aeronautika, operasi bandar udara, pengamanan dan pelayanan darurat;
* pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga Direktorat.



Direktorat Keselamatan Penerbangan, terdiri dari:

1. Subdirektorat Keselamatan Lalu Lintas Penerbangan
2. Subdirektorat Sistem dan Prosedur Navigasi Penerbangan
3. Subdirektorat Informasi Aeronautika
4. Subdirektorat Operasi Bandar Udara
5. Subdirektorat Pengamanan dan Pelayanan Darurat
6. Subbaigan Tata Usaha

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT KESELAMATAN PENERBANGAN

No comments: