Aeronautical Frequency Band
ITU ( International Telecommunication Union ) merupakan organisasi international yang sangat memegang peranan penting berkaitan dengan pengaturan penggunaan frekuensi, yang secara berkala tiap 4 tahunan mengadakan sidang WRC untuk membahas eksistensi penggunaan frekuensi oleh Negara-negara.
Dalam pembagian dan pengelompokkan penggunaan frekuensi, ITU membagi dalam beberapa region ( Region I, Region II, Region III), disamping membagi frequency band berdasarkan aplikasi penggunaan seperti telephone seluler, telephone terrestrial, broadcast, wireless, maritime frequency band dan lain sebagainya, termasuk didalamnya mengalokasikan frekuensi band untuk penerbangan (aeronautical frequency band)
Khusus frequency aeronautical band ini, diadopsi oleh ICAO ( International Civil Aviation Organization) digunakan sebagai urat nadi pendukung utama penyelenggaraan penerbangan, dalam hal ini pemakainya untuk komunikasi, navigasi dan pengamatan (Communication, Navigation, Surveillance). Aeronautical frequency band dimaksud meliputi band frekuensi MF, HF, VHF, UHF dan SHF yang dialokasikan untuk penerbangan.
Aeronautical frequency band bersifat universal, sehingga semua Negara juga akan menggunakan frekuensi dalam band yang sama. Dalam hal ini, masing-masing Negara mempunyai kewajiban untuk mengelola dengan baik pengalokasian frekuensi dengan memperhatikan batas-batas wilayah Negara, sehingga dapat dihindari terjadinya interferensi yang mengganggu. Begitu pula pengaturan frekuensi dalam Negara juga memerlukan managemen yang baik dalam pengelolaan frekuensi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai institusi pemerintah yang mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi udara, mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola aeronautical frequency band. Yang untuk selanjutnya tupoksi pengaturan dan pengelolaan aeronautical frequency band dilaksanakan oleh Direktorat Keselamatan Penerbangan (Sesuai dengan KM 43 TAHUN 2005 ).
Perlunya pengaturan dan pengelolaan aeronautical frequency band mengingat keterbatasan lebar pita, jumlah fasilitas komunikasi/navigasi/pengamatan (CNS) yang cukup banyak, dan jumlah pengguna frekuensi penerbangan ( pemerintah, BUMN, perusahaan penerbangan, perusahaan swasta yang menyelenggarakan penerbangan) yang selalu bertambah.
Pengguna frekuensi penerbangan dalam mengoperasikan stasiun radio penerbangan baik stasiun radio darat penerbangan dan stasiun radio pesawat terbang diharuskan mempunyai ijin sebagai syarat legalitas.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment