SHANGHAI, Jan 15 (Reuters) - Air China , the countrys flag carrier, said on Thursday its passenger volume fell 1.70 percent in 2008 after years of double-digit growth as a slowing economy dents air travel demand. Air China carried 34.25 million …Air China 2008 passenger volume falls on weak demand - Forbes
China Eastern Airlines (SEHK: 0670 ) Corp, the mainlands third-largest carrier, recorded a decline in passenger traffic last year, the first in a decade, and cited natural disasters and a slowdown in international Air Traffic. The Shanghai airline …China Eastern passenger and cargo traffic falls for first time in … - South China Morning Post
Every time there is fog in Delhi, the Air Traffic goes for a six all over the country. But one airline that is not affected is Air India whose pilots are trained to land and take off even when the visibility is near zero. And all of this is possible …Training helped Air India pilots beat fog - NDTV
Down days. Swing shifts. Mid shifts. You name it and the Air Traffic controllers work it.ATCs keep Pope flying around the clock
SHANGHAI, Jan 9 (Reuters) - China Eastern Airlines , one of the countrys three biggest carriers, said passenger volume fell 5.4 percent last year, the first drop in at least nine years as the economic slowdown curbed air travel. China Eastern …China Eastern 2008 traffic drops as economy slows - Forbes
China Southern Airlines’ passenger volume growth in 2008 slowed to single digits for the first time in five years as a slowing economy curbed demand.China Southern 2008 Traffic Growth Slows Sharply
Multiple deaths and injuries have resulted in recent decades as a result of mid-ar collisions and near-misses involving gliders or sail planes, with commercial jetliners, private planes and corporate aircraft. Pilots typically have only a few seconds …Examiner Special Report: Gliding Toward Disaster - Washington Examiner
By Dick Meister Few government employees have more important responsibilities than the federal Air Traffic controllers whose primary job is to protect the safety of the ever-growing number of air travelers.Help at last for Air Traffic controllers
SHORTAGES of Air Traffic controllers at Namibian airports, lack of radar equipment and long working hours seriously threaten airspace safety over Namibia, an organisation for local Air Traffic controllers once …Warnings about Namibia’s air safety
HIGHFILL - Come May 11, regional Air Traffic will begin flying in and out of Branson, just two hours northeast of Bentonville. In an attempt to lure tourists from the East and West coasts to the entertainment capital of Missouri, the Branson Regional …Low-cost carrier to serve new Branson airport - Northwest Arkansas News
Thursday, 15 January 2009, 10:31 am Column: The Raw Story New information surrounding the December plane crash which killed GOP internet consultant Michael Connell casts doubt on some of the rumors and …New info sheds light on Gop it guru’s tragic death
Federal Aviation Administration chief Robert Sturgell does have a lot on his plate: Enforcing new rules that regulate the amount of rest flight crews must have during extra-long trips, preparing for the mass retirement of aging Air Traffic …Bureaucracy on the ground could kill you in the air - Washington Examiner
Not so long ago, it promised more flying between the U.S. and China. It provided a key rationalization for the merger between Delta and Northwest.Airlines Temper Overseas Service
Thursday, January 15, 2009
The Air Traffic Control Webring was established in 1997 and after rebuilding its Membership base now has over 150 Sites!
They come from all over the World, representing ATC, Aviation, International ATC Organisations, Aviation Enterprises but also keen fans and enthusiasts.
...and since inception it has remained the first and only truly international ATC web ring in the net!
It all started on a hot August day (Aug 12 1997) when, as I was looking for some sort of international list of ATC sites, I decided to check the (alas...now defunct!) Webring.com only to find out that ATC was not in the list! The webmasters advised that if you can't find a Ring on a certain subject, then why not start your own?
And that's what I did...
Preparing a Ring is one thing but making its existence known to prospective Members is another!
I cannot forget the first pioneer sites that responded to my call: Rich Smith's "WLATC", Gary Lapple's "Pilot's Page", Paul Ashford's "Two Dog's Territory", Nick's "UK Air Traffic Control", Ed Morris's "NATCA Voice", Panos Georgotas's "Flight Sim Of Athens", Andy Drain's "ATC Job Rumours", Dennis Crab's "Unofficial Manchester Tower and Area Centre Pages", Poul Erik Jorgensen's "ATC Human Machine Interface", Jason A. Velonis's "McGuire RAPCON Unofficial Home Page" and the list grew little by little...
This venture has made us more aware of one simple but pervading Truth: ATCers, Pilots and Aviation Pros we all have one thing in common - no matter our country, language, creed or race - and that is the conduct of SAFE FLIGHTS!
In September 2000 WebRing merged with new owner Yahoo!...The result was a watered down version of just another Y! clubs page and many ring members complained about its flat looks, lack of stats, poor management pages and buggy code (not mentioning its Big-Brotherly attitude towards its hundreds of thousands of rings!).
We took the plunge and decided to move ATC Webring to another provider, namely RingSurf, which had many features reminiscent of our "old" WebRing...
...and so ATC Webring will carry on linking ATCers and Aviation people from all over the WWW!
Thank you and Keep'em Separated!
airtrafficcontrol
Thanks for the compliment on our web site. As far as Picture's and how our Airspace is laid out and our current security issues we can not help you in this activity. I am sure you understand. We are just in a different world since 9/11.
As far as a comment on the Movie Pushing Tin. Very entertaining. We are a well bonded group and rely on lot on our fellow controller for support and making a seemless air traffic control system work every day. However at this time a lot of what we do is considered to be part of the security messures so we will not be able to comment anymore. Thanks for understanding and stay in touch with your local facility and they will best tell you when and if Security levels change.
Thanks
Artist's conception of the planned Potomac TRACON facility.
Air Traffic Control
1. Federal Aviation Agency, About Air Traffic Control http://www2.faa.gov/ats/at/index.html
2. TRACON San Diego 858.537.5900
3. LAX FAA Control Tower 310.342.4932
4. Los Angeles World Airports http://www.lawa.org/
5. Los Angeles Air Force Base http://www.losangeles.af.mil/
6. Jet Propulsion Laboratory http://www.jpl.nasa.gov/
7. United States Strategic Command http://www.stratcom.af.mil/
8. Charlotte Air Traffic Control Tower http://www.cltatct.jccbi.gov/
9. NASA Ames Research Center http://www.arc.nasa.gov/aeronautics.html
10. For Air Traffic Control Insight - ATCafe http://www.atchelp.com/
11. Air Traffic Control System Command Center http://www.fly.faa.gov/
12. Simuflite - Dallas/Fort Worth International Airport - Air Traffic Control http://webevents.broadcast.com/simuflite/index.html
13. Steve's Air Traffic Control and Aviation http://www.atlascomm.net/faaflyer/
14. Euro Control, HQ Belgium, a JAVA Simulation http://www.eurocontrol.be/hmi/jars.html
As far as a comment on the Movie Pushing Tin. Very entertaining. We are a well bonded group and rely on lot on our fellow controller for support and making a seemless air traffic control system work every day. However at this time a lot of what we do is considered to be part of the security messures so we will not be able to comment anymore. Thanks for understanding and stay in touch with your local facility and they will best tell you when and if Security levels change.
Thanks
Artist's conception of the planned Potomac TRACON facility.
Air Traffic Control
1. Federal Aviation Agency, About Air Traffic Control http://www2.faa.gov/ats/at/index.html
2. TRACON San Diego 858.537.5900
3. LAX FAA Control Tower 310.342.4932
4. Los Angeles World Airports http://www.lawa.org/
5. Los Angeles Air Force Base http://www.losangeles.af.mil/
6. Jet Propulsion Laboratory http://www.jpl.nasa.gov/
7. United States Strategic Command http://www.stratcom.af.mil/
8. Charlotte Air Traffic Control Tower http://www.cltatct.jccbi.gov/
9. NASA Ames Research Center http://www.arc.nasa.gov/aeronautics.html
10. For Air Traffic Control Insight - ATCafe http://www.atchelp.com/
11. Air Traffic Control System Command Center http://www.fly.faa.gov/
12. Simuflite - Dallas/Fort Worth International Airport - Air Traffic Control http://webevents.broadcast.com/simuflite/index.html
13. Steve's Air Traffic Control and Aviation http://www.atlascomm.net/faaflyer/
14. Euro Control, HQ Belgium, a JAVA Simulation http://www.eurocontrol.be/hmi/jars.html
Tahun 2008 Pemerintah Bentuk BUMN Khusus Air Traffic Service
Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus mengelola Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Udara (Air Traffic Service/ATS) mulai 2008 sebagai realisasi rencana layanan tunggal ATS (single provider ATS) di Indonesia.
“Single ATS provider siap 2008 dan dimulai dengan pembentukan BUMN khusus yang non-profit,” kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Budhi Muliawan Suyitno, kepada pers usai Deklarasi Keselamatan Penerbangan antara Regulator dengan Operator serta Penyedia Jasa Penerbangan di Indonesia, di Jakarta, Kamis.
Menurut Budhi, BUMN tersebut merupakan hasil penyatuan dari PT Angkasa Pura I dan II serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dephub bidang ATS yang tersebar di berbagai bandara di Indonesia.
“Ini berbeda dengan konsep sebelumnya, yakni layanan tunggal ATAS akan dikelola oleh semacam Badan Layanan Umum (BLU),” katanya.
Namun, lanjutnya, BUMN khusus itu akan didanai dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sektor udara yang selama ini, hal itu menjadi sumber penghasilan dari PT Angkasa Pura I dan II.
“Nantinya, hasil PNBP ini diorientasikan untuk pemeliharaan dan pendanaan bagi pengadaan prasarana dan sarana navigasi seperti radar atau lainnya. Jadi, kesimpulannya, BUMN ini sifatnya `cost recovery` (pendapatan yang dihasilkan untuk mendanai kegiatan operasional dan pemeliharaan, red),” katanya.
Budhi juga menjelaskan, koordinasi pembentukan BUMN khusus ATS tersebut sejauh ini sudah antar menteri, baik Menneg BUMN, Menkeu dan Menhub.
Menyinggung cakupan layanan BUMN khusus ATS tersebut, katanya, Budhi menjelaskan, dia bertanggung jawab mengelola wilayah udara mulai dari sistim komunikasi, informasi, navigasi maupun pemetaan serta pemantauan (surveilance).
Budhi menambahkan, jika selama ini wilayah udara itu terbagi secara vertikal maka dengan BUMN khusus tersebut orientasinya adalah dibagi secara horizontal.
“Masih ada wilayah abu-abu misalnya, pendapatan parkir pesawat, pemanduan pesawat hingga ke apron dan lainnya masuk ke siapa, masih diperdebatkan,” katanya.
Yang jelas, dengan pembentukan BUMN khusus ATS tersebut, tambah Budhi, pengelolaan sektor udara juga terbagi menjadi dua yakni wilayah udara oleh BUMN khusus itu, sedangkan satunya lagi adalah wilayah darat oleh BUMN baru.
“BUMN baru ini nantinya hanya mengelola bandara dan perlengkapannya, mulai dari terminal hingga parkir, sedangkan navigasi sudah masuk wilayah BUMN khusus ATS,” kata Budhi
. Sumber Antara
“Single ATS provider siap 2008 dan dimulai dengan pembentukan BUMN khusus yang non-profit,” kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Budhi Muliawan Suyitno, kepada pers usai Deklarasi Keselamatan Penerbangan antara Regulator dengan Operator serta Penyedia Jasa Penerbangan di Indonesia, di Jakarta, Kamis.
Menurut Budhi, BUMN tersebut merupakan hasil penyatuan dari PT Angkasa Pura I dan II serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dephub bidang ATS yang tersebar di berbagai bandara di Indonesia.
“Ini berbeda dengan konsep sebelumnya, yakni layanan tunggal ATAS akan dikelola oleh semacam Badan Layanan Umum (BLU),” katanya.
Namun, lanjutnya, BUMN khusus itu akan didanai dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sektor udara yang selama ini, hal itu menjadi sumber penghasilan dari PT Angkasa Pura I dan II.
“Nantinya, hasil PNBP ini diorientasikan untuk pemeliharaan dan pendanaan bagi pengadaan prasarana dan sarana navigasi seperti radar atau lainnya. Jadi, kesimpulannya, BUMN ini sifatnya `cost recovery` (pendapatan yang dihasilkan untuk mendanai kegiatan operasional dan pemeliharaan, red),” katanya.
Budhi juga menjelaskan, koordinasi pembentukan BUMN khusus ATS tersebut sejauh ini sudah antar menteri, baik Menneg BUMN, Menkeu dan Menhub.
Menyinggung cakupan layanan BUMN khusus ATS tersebut, katanya, Budhi menjelaskan, dia bertanggung jawab mengelola wilayah udara mulai dari sistim komunikasi, informasi, navigasi maupun pemetaan serta pemantauan (surveilance).
Budhi menambahkan, jika selama ini wilayah udara itu terbagi secara vertikal maka dengan BUMN khusus tersebut orientasinya adalah dibagi secara horizontal.
“Masih ada wilayah abu-abu misalnya, pendapatan parkir pesawat, pemanduan pesawat hingga ke apron dan lainnya masuk ke siapa, masih diperdebatkan,” katanya.
Yang jelas, dengan pembentukan BUMN khusus ATS tersebut, tambah Budhi, pengelolaan sektor udara juga terbagi menjadi dua yakni wilayah udara oleh BUMN khusus itu, sedangkan satunya lagi adalah wilayah darat oleh BUMN baru.
“BUMN baru ini nantinya hanya mengelola bandara dan perlengkapannya, mulai dari terminal hingga parkir, sedangkan navigasi sudah masuk wilayah BUMN khusus ATS,” kata Budhi
. Sumber Antara
Sertifikasi Operasi Bandar Udara (SOB)
PENGOPERASIAN BANDAR UDARA
Fungsi bandara merupakan tempat lepas landas, mendarat pesawat udara, dan pergerakan di darat pesawat udara. Disamping itu Bandar udara merupakan simpul dari system transportasi udara. Perencanaan, pembangunanan dan pengoperasian suatu Bandar udara harus memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan yang secara internasional tercantum dalam Annex 14 Convention on International Civil Aviation (Vol I : Aerodrome dan Vol II : Heliport). Ketentuan ini diadopsi dalam ketentuan nasional berupa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terkait lainnya.
Pengoperasian Bandar udara sesuai ketentuan keselamatan penerbangan dimaksudkan untuk menjamin keselamatan pengoperasian pesawat udara di Bandar udara. Berkaitan dengan hal tersebut, Penyelenggara Bandar udara mempunyai kewajiban, sesuai ketentuan dalam CASR (Civil Aviation Safety Regulation) 139 : Aerodrome, yaitu :
1. Memenuhi standar dan ketentuan terkait pengoperasian Bandar udara, termasuk arahan Ditjen Pehubungan Udara yang disampaikan secara tertulis;
2. Mempekerjakan personil pengoperasian Bandar udara yang memiliki kualifikasi/ kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam umlah yang memadai;
3. Menjamin Bandar udara (aerodrome) dioperasikan dan dipelihara dengan tingkat perhatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Mengoperasikan dan memelihara Bandar udara sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam Aerodrome Manual.
Ditjen Perhubungan Udara melakukan pembinaan dalam pengoperasian Bandar udara berupa penerbitan Sertifikat Operasi Bandar Udara bagi Bandar udara yang telah memenuhi kewajiban tersebut di atas, serta melakukan pengawasan berupa audit atau inspeksi secara berkala.
Secara luas termasuk dalam pengertian Bandar udara (aerodrome) adalah heliport (tempat atau struktur yang digunakan untuk lepas landas, mendarat dan pergerakan di darat helicopter).
Penyelenggara Bandar Udara, antara lain adalah Badan Usaha Kebandarudaraan (PT. Angkasa Pura I dan II), Ditjen Perhubungan Udara (Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Udara), Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/ Kota, serta Badan Hukum Indonesia.
A. STANDAR DAN KETENTUAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA
Standar dan ketentuan berkaitan dengan pengoperasian bandar udara, termasuk pengoperasian heliport, yaitu:
1. Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan;
2. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
3. Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
4. Keputusan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2002 tentang Sertifikat Operasi Bandar Udara;
5. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan Tata Tertib Bandara;
6. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/13/II/1990 tentang Standar Rambu Terminal Bandar Udara;
7. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/21/I/1995 tentang Standar Sistem Pemanduan Parkir Pesawat Udara (Aircraft Docking Guidance System/ ADGS)
8. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/04/I/1997 tentang Sertifikasi Kecakapan Pemandu Parkir Pesawat Udara, Sertifikasi Operator Garbarata dan Sertifikasi Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara.
9. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/130/VI/1997 tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Helideck.
10. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/94/IV/1998 tentang Persyaratan Teknis dan Operasional Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadan Kebakaran;
11. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/57/IV/1999 tentang Pemindahan Pesawat Udara Yang Rusak di Bandar Udara;
12. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/112/VI/1999 tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Elevated Heliport;
13. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/140/VI/1999 tentang Prosedur Kendaraan Darat dan Pergerakannya Di Sisi Udara;
14. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/262/X/1999 tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Surface Level Heliport;
15. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/345/XII/1999 tentangSertifikat Kecakapan Petugas dan Teknisi Perawatan Kendaraan PKP-PK serta Petugas Salvage;
16. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/75/III/2001 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment);
17. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/11/2001 tentang Standar Marka dan Rambu pada Daerah Pergerakan Pesawat Udara di Bandar Udara;
18. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 93 Tahun 2001 tentang Persyaratan Badan Hukum Indonesia Sebagai Pelaksana Pengujian Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE);
19. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/28/IV/2003 tentang Sertifikat Kecakapan Pelayanan Pendaratan Helikopter (Helicopter Landing Officer/ HLO);
20. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/76/VI/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2002 tentang Sertiikasi Operasi Bandara.
B. PERSONIL PENGOPERASIAN BANDAR UDARA
Setiap penyelenggara bandara wajib mempekerjakan personil pengoperasian bandar udara yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kualifikasi dan kompetensi personil pengoperasian bandar udara dibuktikan dengan Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP/SKP) yang masih berlaku. STKP/ SKP ini harus dibawa setiap menjalankan kegiatannya dan dapat diunjukkan setiap kali dilakukan inspeksi.
1. STKP/ SKP pengoperasian bandar udara, termasuk heliport yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara antara lain:
2. STKP Operator Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE);
3. STKP Pemandu Parkir Pesawat Udara (Marshalling);
4. STKP Apron Movement Controller;
5. STKP Helicopter Landing Officer.
Untuk mendapatkan STKP/ SKP, seseorang harus mengikuti diklat, sesuai dengan kompetensi yang ingin dimiliki, yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Perhubungan Udara di seluruh Indonesia, Ditjen Perhubungan Udara atau Badan Hukum Indonesia yang telah mendapatkan otorisasi untuk menyelenggarakan Diklat yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Udara. Setelah mengikuti Diklat, seseorang harus diuji kompetensi dan ketrampilannya oleh Tim Ditjen Perhubungan Udara. Bagi peserta yang memenuhi syarat akan diterbitkan STKP/SKP.
Persyaratan untuk mendapatkan STKP/SKP sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait.
C. PERALATAN DAN FASILITAS BANDAR UDARA
Setiap peralatan dan fasilitas yang dioperasikan pada bandar udara harus dipelihara sehingga memenuhi standar yang berlaku. Inspeksi terhadap bandara/ aerodrome untuk memastikan bahwa bandara/ aerodrome dapat melayani pesawat udara dengan selamat, terutama pada keadaan :
1. Setelah terjadi angin kencang, badai dan cuaca buruk lainnya;
2. Segera setelah terjadinya kecelakaan atau insiden pesawat udara di aerodrome;
3. Saat diminta oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Adapun yang dimaksud dengan peralatan dan fasilitas bandar udara adalah:
1. Fasilitas pergerakan pesawat udara, antara lain landas pacu (runway), jalan penghubung landas pacu (taxiway), dan apron;
2. Alat bantu visual di bandara/ aerodrome, antara lain marka, rambu dan tanda yang ada di runway, taxiway dan apron;
3. Alat bantu visual berupa lampu di aerodrome dan sekitarnya termasuk lampu untuk halangan (obstacle) yang ada di sekitar bandara (aerodrome).
Untuk menunjang pelayanan pesawat udara di darat, pada beberapa bandara tersedia peralatan penunjang operasi darat pesawat udara (ground support equipment/ GSE). Setiap jenis peralatan yang dioperasikan harus sesuai peruntukannya dan wajib memenui persyaratan teknis dan spesifikasi fungsionalnya yang dibuktikan dengan Sertifikat Kelaikan Operasi yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara. Jenis peralatan dan persyaratan sertifikat kelaikan operasi diatur di dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/75/III/2001 tentang Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE). Pengujian kelaikan peralatan dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga (Badan Hukum Indonesia) yang telah mendapatkan Sertifikat Persetujuan dari Ditjen Perhubungan Udara. Syarat dan tata cara bagi Badan Hukum Indonesia untuk mendapatkan Sertifikat Persetujuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 93 Tahun 2001 tentang Persyaratan Badan Hukum Indonesia Sebagai Pelaksana Pengujian Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE);
Peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara yang dioperasikan pada suatu bandara dapat diusahakan oleh pihak di luar bandara. Ijin pengusahaannya dikeluarkan oleh penyelenggara bandara.
D. PROSEDUR PENGOPERASIAN BANDAR UDARA
Setiap bandar udara yang dioperasikan, wajib memiliki sertifikat operasi bandar udara. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat, pada bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 30 (tigapuluh) tempat duduk, adalah tersedianya Pertunjuk Pengoperasian Bandara/ Aerodrome (Aerodrome Manual). Aerodrome Manual disusun oleh Penyelenggara Bandara dalam format yang telah diatur di dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 76 Tahun 2005 (CASR 139 : Aerodrome). Aerodrome Manual berisi informasi mengenai lokasi bandar udara, informasi mengenai bandar udara yang harus organisasi penyelenggara bandar udara dan prosedur pengoperasian bandar udara.
Penyelenggara wajib mengoperasikan bandar udara sesuai dengan prosedur dalam Aerodrome Manual. Segala penyimpangan terhadap Aerodrome Manual harus dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara.
Prosedur pengoperasian bandar udara yang harus dimuat dalam Aerodrome Manual, meliputi 17 (tujuh belas) prosedur dan langkah-langkah keselamatan sebagai berikut:
1. Aerodrome reporting;
2. Akses ke daerah pergerakan pesawat udara;
3. Aerodrome Emergency Plan;
4. Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran;
5. Inspeksi terhadap daerah pergerakan pesawat udara dan obstacle limitation surface;
6. Sistem kelistrikan dan alat bantu visual;
7. Pemeliharaan daerah pergerakan pesawat udara;
8. Keselamatan kerja di aerodrome;
9. Manajemen pengoperasian apron;
10. Manajemen keselamatan di apron;
11. Pengawasan pergerakan kendaraan di sisi udara;
12. Manajemen gangguan binatang liar;
13. Pengawasan halangan;
14. Pemindahan pesawat udara yang rusak;
15. Penanganan bahan berbahaya;
16. Operasi pada jarak pandang rendah;
17. Perlindungan terhadap lokasi radar dan alat bantu navigasi yang terdapat di bandara.
E. LARANGAN DAN PEMBATASAN TERHADAP HALANGAN (OBSTACLE RESTRICTION AND LIMITATION)
Yang dimaksud dengan halangan (obstacle) adalah :
* setiap benda yang berdiri pada atau di atas daerah larangan terdapat halangan (obstacle restriction surface), seperti runway strip, RESA, clearway atau taxiway strip;
* setiap benda yang menembus (penetrate) kawasan keselamatan operasi penerbangan (obstacle limitation surface/ OLS).
Obstacle limitation surface (OLS untuk non-instrument runway, non precision approach runway dan precision approach runway category 1 meliputi:
1. Conical surface;
2. Inner horizontal surface;
3. Approach surface;
4. Transitional surface;
5. Take off climb surface.
Obstacle limitation surface untuk precision approach runway category 2 dan 3 meliputi:
1. Outer horizontal surface;
2. Conical surface;
3. Inner horizontal surface;
4. Approach surface;
5. Inner approach surface;
6. Transitional surface;
7. Inner transitional surface;
8. Baulked landing surface;
9. Take off climb surface.
Penyelenggara bandara harus menetapkan obstacle limitation surface pada aerodromenya, dan mengawasi setiap obyek yang berada pada obstacle limitation surface. Bilamana terdapat pelanggaran atau potensial pelanggaran, penyelenggara bandara harus melaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara dan melakukan koordinasi dengan instansi atau perusahaan yang terkait dengan obyek tersebut.
Obyek atau pendirian obyek baru yang berada di luar OLS dengan ketinggian 110 meter dari permukaan tanah atau lebih harus dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara, dan obyek atau pendirian obyek baru di luar OLS dengan ketinggian di atas 150 meter dari permukaan tanah atau lebih harus dianggap sebagai obstacle kecuali dinyatakan sebaliknya oleh Ditjen Perhubungan Udara berdasarkan suatu assessment.
Fungsi bandara merupakan tempat lepas landas, mendarat pesawat udara, dan pergerakan di darat pesawat udara. Disamping itu Bandar udara merupakan simpul dari system transportasi udara. Perencanaan, pembangunanan dan pengoperasian suatu Bandar udara harus memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan yang secara internasional tercantum dalam Annex 14 Convention on International Civil Aviation (Vol I : Aerodrome dan Vol II : Heliport). Ketentuan ini diadopsi dalam ketentuan nasional berupa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terkait lainnya.
Pengoperasian Bandar udara sesuai ketentuan keselamatan penerbangan dimaksudkan untuk menjamin keselamatan pengoperasian pesawat udara di Bandar udara. Berkaitan dengan hal tersebut, Penyelenggara Bandar udara mempunyai kewajiban, sesuai ketentuan dalam CASR (Civil Aviation Safety Regulation) 139 : Aerodrome, yaitu :
1. Memenuhi standar dan ketentuan terkait pengoperasian Bandar udara, termasuk arahan Ditjen Pehubungan Udara yang disampaikan secara tertulis;
2. Mempekerjakan personil pengoperasian Bandar udara yang memiliki kualifikasi/ kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam umlah yang memadai;
3. Menjamin Bandar udara (aerodrome) dioperasikan dan dipelihara dengan tingkat perhatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Mengoperasikan dan memelihara Bandar udara sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam Aerodrome Manual.
Ditjen Perhubungan Udara melakukan pembinaan dalam pengoperasian Bandar udara berupa penerbitan Sertifikat Operasi Bandar Udara bagi Bandar udara yang telah memenuhi kewajiban tersebut di atas, serta melakukan pengawasan berupa audit atau inspeksi secara berkala.
Secara luas termasuk dalam pengertian Bandar udara (aerodrome) adalah heliport (tempat atau struktur yang digunakan untuk lepas landas, mendarat dan pergerakan di darat helicopter).
Penyelenggara Bandar Udara, antara lain adalah Badan Usaha Kebandarudaraan (PT. Angkasa Pura I dan II), Ditjen Perhubungan Udara (Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Udara), Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/ Kota, serta Badan Hukum Indonesia.
A. STANDAR DAN KETENTUAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA
Standar dan ketentuan berkaitan dengan pengoperasian bandar udara, termasuk pengoperasian heliport, yaitu:
1. Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan;
2. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
3. Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
4. Keputusan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2002 tentang Sertifikat Operasi Bandar Udara;
5. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan Tata Tertib Bandara;
6. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/13/II/1990 tentang Standar Rambu Terminal Bandar Udara;
7. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/21/I/1995 tentang Standar Sistem Pemanduan Parkir Pesawat Udara (Aircraft Docking Guidance System/ ADGS)
8. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/04/I/1997 tentang Sertifikasi Kecakapan Pemandu Parkir Pesawat Udara, Sertifikasi Operator Garbarata dan Sertifikasi Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara.
9. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/130/VI/1997 tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Helideck.
10. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/94/IV/1998 tentang Persyaratan Teknis dan Operasional Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadan Kebakaran;
11. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/57/IV/1999 tentang Pemindahan Pesawat Udara Yang Rusak di Bandar Udara;
12. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/112/VI/1999 tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Elevated Heliport;
13. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/140/VI/1999 tentang Prosedur Kendaraan Darat dan Pergerakannya Di Sisi Udara;
14. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/262/X/1999 tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Surface Level Heliport;
15. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/345/XII/1999 tentangSertifikat Kecakapan Petugas dan Teknisi Perawatan Kendaraan PKP-PK serta Petugas Salvage;
16. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/75/III/2001 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment);
17. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/11/2001 tentang Standar Marka dan Rambu pada Daerah Pergerakan Pesawat Udara di Bandar Udara;
18. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 93 Tahun 2001 tentang Persyaratan Badan Hukum Indonesia Sebagai Pelaksana Pengujian Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE);
19. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/28/IV/2003 tentang Sertifikat Kecakapan Pelayanan Pendaratan Helikopter (Helicopter Landing Officer/ HLO);
20. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/76/VI/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2002 tentang Sertiikasi Operasi Bandara.
B. PERSONIL PENGOPERASIAN BANDAR UDARA
Setiap penyelenggara bandara wajib mempekerjakan personil pengoperasian bandar udara yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kualifikasi dan kompetensi personil pengoperasian bandar udara dibuktikan dengan Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP/SKP) yang masih berlaku. STKP/ SKP ini harus dibawa setiap menjalankan kegiatannya dan dapat diunjukkan setiap kali dilakukan inspeksi.
1. STKP/ SKP pengoperasian bandar udara, termasuk heliport yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara antara lain:
2. STKP Operator Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE);
3. STKP Pemandu Parkir Pesawat Udara (Marshalling);
4. STKP Apron Movement Controller;
5. STKP Helicopter Landing Officer.
Untuk mendapatkan STKP/ SKP, seseorang harus mengikuti diklat, sesuai dengan kompetensi yang ingin dimiliki, yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Perhubungan Udara di seluruh Indonesia, Ditjen Perhubungan Udara atau Badan Hukum Indonesia yang telah mendapatkan otorisasi untuk menyelenggarakan Diklat yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Udara. Setelah mengikuti Diklat, seseorang harus diuji kompetensi dan ketrampilannya oleh Tim Ditjen Perhubungan Udara. Bagi peserta yang memenuhi syarat akan diterbitkan STKP/SKP.
Persyaratan untuk mendapatkan STKP/SKP sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait.
C. PERALATAN DAN FASILITAS BANDAR UDARA
Setiap peralatan dan fasilitas yang dioperasikan pada bandar udara harus dipelihara sehingga memenuhi standar yang berlaku. Inspeksi terhadap bandara/ aerodrome untuk memastikan bahwa bandara/ aerodrome dapat melayani pesawat udara dengan selamat, terutama pada keadaan :
1. Setelah terjadi angin kencang, badai dan cuaca buruk lainnya;
2. Segera setelah terjadinya kecelakaan atau insiden pesawat udara di aerodrome;
3. Saat diminta oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Adapun yang dimaksud dengan peralatan dan fasilitas bandar udara adalah:
1. Fasilitas pergerakan pesawat udara, antara lain landas pacu (runway), jalan penghubung landas pacu (taxiway), dan apron;
2. Alat bantu visual di bandara/ aerodrome, antara lain marka, rambu dan tanda yang ada di runway, taxiway dan apron;
3. Alat bantu visual berupa lampu di aerodrome dan sekitarnya termasuk lampu untuk halangan (obstacle) yang ada di sekitar bandara (aerodrome).
Untuk menunjang pelayanan pesawat udara di darat, pada beberapa bandara tersedia peralatan penunjang operasi darat pesawat udara (ground support equipment/ GSE). Setiap jenis peralatan yang dioperasikan harus sesuai peruntukannya dan wajib memenui persyaratan teknis dan spesifikasi fungsionalnya yang dibuktikan dengan Sertifikat Kelaikan Operasi yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara. Jenis peralatan dan persyaratan sertifikat kelaikan operasi diatur di dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/75/III/2001 tentang Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE). Pengujian kelaikan peralatan dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga (Badan Hukum Indonesia) yang telah mendapatkan Sertifikat Persetujuan dari Ditjen Perhubungan Udara. Syarat dan tata cara bagi Badan Hukum Indonesia untuk mendapatkan Sertifikat Persetujuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 93 Tahun 2001 tentang Persyaratan Badan Hukum Indonesia Sebagai Pelaksana Pengujian Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE);
Peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara yang dioperasikan pada suatu bandara dapat diusahakan oleh pihak di luar bandara. Ijin pengusahaannya dikeluarkan oleh penyelenggara bandara.
D. PROSEDUR PENGOPERASIAN BANDAR UDARA
Setiap bandar udara yang dioperasikan, wajib memiliki sertifikat operasi bandar udara. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat, pada bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 30 (tigapuluh) tempat duduk, adalah tersedianya Pertunjuk Pengoperasian Bandara/ Aerodrome (Aerodrome Manual). Aerodrome Manual disusun oleh Penyelenggara Bandara dalam format yang telah diatur di dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 76 Tahun 2005 (CASR 139 : Aerodrome). Aerodrome Manual berisi informasi mengenai lokasi bandar udara, informasi mengenai bandar udara yang harus organisasi penyelenggara bandar udara dan prosedur pengoperasian bandar udara.
Penyelenggara wajib mengoperasikan bandar udara sesuai dengan prosedur dalam Aerodrome Manual. Segala penyimpangan terhadap Aerodrome Manual harus dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara.
Prosedur pengoperasian bandar udara yang harus dimuat dalam Aerodrome Manual, meliputi 17 (tujuh belas) prosedur dan langkah-langkah keselamatan sebagai berikut:
1. Aerodrome reporting;
2. Akses ke daerah pergerakan pesawat udara;
3. Aerodrome Emergency Plan;
4. Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran;
5. Inspeksi terhadap daerah pergerakan pesawat udara dan obstacle limitation surface;
6. Sistem kelistrikan dan alat bantu visual;
7. Pemeliharaan daerah pergerakan pesawat udara;
8. Keselamatan kerja di aerodrome;
9. Manajemen pengoperasian apron;
10. Manajemen keselamatan di apron;
11. Pengawasan pergerakan kendaraan di sisi udara;
12. Manajemen gangguan binatang liar;
13. Pengawasan halangan;
14. Pemindahan pesawat udara yang rusak;
15. Penanganan bahan berbahaya;
16. Operasi pada jarak pandang rendah;
17. Perlindungan terhadap lokasi radar dan alat bantu navigasi yang terdapat di bandara.
E. LARANGAN DAN PEMBATASAN TERHADAP HALANGAN (OBSTACLE RESTRICTION AND LIMITATION)
Yang dimaksud dengan halangan (obstacle) adalah :
* setiap benda yang berdiri pada atau di atas daerah larangan terdapat halangan (obstacle restriction surface), seperti runway strip, RESA, clearway atau taxiway strip;
* setiap benda yang menembus (penetrate) kawasan keselamatan operasi penerbangan (obstacle limitation surface/ OLS).
Obstacle limitation surface (OLS untuk non-instrument runway, non precision approach runway dan precision approach runway category 1 meliputi:
1. Conical surface;
2. Inner horizontal surface;
3. Approach surface;
4. Transitional surface;
5. Take off climb surface.
Obstacle limitation surface untuk precision approach runway category 2 dan 3 meliputi:
1. Outer horizontal surface;
2. Conical surface;
3. Inner horizontal surface;
4. Approach surface;
5. Inner approach surface;
6. Transitional surface;
7. Inner transitional surface;
8. Baulked landing surface;
9. Take off climb surface.
Penyelenggara bandara harus menetapkan obstacle limitation surface pada aerodromenya, dan mengawasi setiap obyek yang berada pada obstacle limitation surface. Bilamana terdapat pelanggaran atau potensial pelanggaran, penyelenggara bandara harus melaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara dan melakukan koordinasi dengan instansi atau perusahaan yang terkait dengan obyek tersebut.
Obyek atau pendirian obyek baru yang berada di luar OLS dengan ketinggian 110 meter dari permukaan tanah atau lebih harus dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara, dan obyek atau pendirian obyek baru di luar OLS dengan ketinggian di atas 150 meter dari permukaan tanah atau lebih harus dianggap sebagai obstacle kecuali dinyatakan sebaliknya oleh Ditjen Perhubungan Udara berdasarkan suatu assessment.
Bandar Udara :: Info Landasan Pacu
Terdapat 205 Bandara yang terdaftar
Cari bandara berdasarkan:
No Kode IATA Nama Bandara Dimensi Runway Sudut PCN
1 MLG ABDURRAHMAN SALEH 1.980 m x 45 m 17 - 35
2 JOG ADI SUCIPTO 2.200 m x 45 m 09 - 27 44 FCXT
3 SOC ADI SUMARMO 2.600 m x 45 m 10 - 28 81 FCYU
4 AEG AEK GODANG 1.400 m x 23 m 11 - 29 15 FCYT
5 AGIMUGA 600 m x 20 m
6 SRG AHMAD YANI 2.250 m x 45 m 13 - 31 33 FCXT
7 AHI AMAHAI 750 m x 23 m 13 - 31
8 MXB ANDI JEMMA 900 m x 23 m 02 - 20 5 FCZU
9 AGD ANGGI 527 m x 28 m 08 - 26 6000 Lbs
10 AYW AYAWASI 640 m x 45 m 09 - 27 6000 Lbs
11 BXB BABO 1.300 m x 30 m 03 - 21 6 FCYU
12 BXD BADE 600 m x 18 m 02 - 20 12.500
13 NDA BANDANEIRA 900 m x 30 m 10 - 28
14 BXM BATOM 850 m x 20 m 07 - 25 12.500
15 BXG BEOGA
16 MTW BERINGIN 900 m x 23 m 13 - 31 5 FCZU
17 BUW BETO AMBARI 1.800 m x 350 m 04 - 22
18 BILAI 500 m x 20 m 15 - 33 6.000 Lbs
19 BILORAI 590 m x 18 m 09 - 27 12.500
20 GNS BINAKA 1.350 m x 30 m 09 - 27 15 FCYT
21 NTI BINTUNI 650 m x 20 m 12 - 30 5 FCZU
22 BLANG PIDIE / KUALA BATU
23 BLIMBINGSARI
24 BUI BOKONDINI 853 m x 30 m 09 - 27 12.500
25 BOMAKIA 900 m x 24 m 15 - 33 12.500
26 SWQ BRANG BIJI 1.470 m x 30 m 14 - 32
27 LUW BUBUNG 1.850 m x 30 m 04 - 22 12 FCYU
28 BTO BUDIARTO 1800 m x 30 m , 1600 m x 30 m 12 - 30 19 FCYT
29 ULI BULI 1.200 m x 23 m 07 - 25 5 FCZU
30 CBN CAKRABHUWANA / PENGGUNG 1.270 m x 30 m 04 - 22 5 FCZU
31 MEQ CUT NYAK DHIEN 1.890 m x 23 m 15 - 33 8 FCYU
32 SIQ DABO 1.175 m x 30 m 14-32
33 DRH DABRA 750 m x 18 m 06 - 24 6.000 Lbs
34 DTD DATAH DAWAI 750 m x 23 m 02 - 20
35 PGK DEPATI AMIR 2.000 m x 30 m 16 - 34
36 KRC DEPATI PARBO 750 m x 23 m 12 - 30 5 FCZU
37 KRJ DEWADARU 900 m x 23 m 13 - 31 5 FCZU
38 GTO DJALALUDDIN 2.250 m x 30 m 09 - 27 28 FCYT
39 DOB DOBO 750 m x 23 m 05 - 23 5 FCZU
40 SOQ DOMINIQUE EDWARD OSOK 1.850 m x 30 m 04 - 22
41 LUV DUMATUBUN - LANGGUR 1.300 m x 30 m 09 - 27
42 ECI ELILIM 650 m x 30 m 03 - 21 12.500
43 KOE ELTARI 2.500 m x 45 m 07 - 25
44 SQN EMALAMO 900 m x 23 m 18 - 36 5 FCZU
45 EWI ENAROTALI 990 m x 20 m 09 - 27 5 FCZU
46 EWE EWER 600 m x 30 m 06 - 24 12.500
47 SIO F.L. TOBING / PINANGSORI 1.710 m x 30 m 12 - 30 18 FCYT
48 FAOWI
49 BKS FATMAWATI SOEKARNO 2.470 m x 150m 13 - 31
50 BIK FRANS KAISIEPO 3.570 m x 45 m 10 - 28
51 GLX GAMAR MALAMO 1.115 m x 23 m 04 - 22 5 FCZU
52 LKA GEWAYANTANA 900 m x 23 m
53 H. AROEPPALA 900 m x 23 m
54 SMQ H. ASAN 1.850 m x 30 m 13 - 31 9 FCYU
55 TJQ H.A.S. HANANDJOEDDIN 2.000 m x 30 m 18 - 36
56 ENE H.H. AROEBOESMAN 1.900 m x 90 m 09 - 27
57 HLP HALIM PERDANA KUSUMA 3.000 m x 45 m 06 - 24 86 FCXT
58 ABU HALIWEN 900 m x 23 m 08 - 26
59 BTH HANG NADIM 4.025 m x 45 m 04 - 22
60 UPG HASANUDDIN 3.100 m x 45 m 13 - 31
61 BDO HUSEIN SASTRANEGARA 2.250 m x 45 m 11 - 29 32 FDXT
62 IJAHABRA 600 m x 30 m
63 ILA ILLAGA - KAMINGGARU 600 m x 18 m
64 IUL ILLU 800 m x 18 m
65 INX INANWATAN 600 m x 23 m
66 PKN ISKANDAR 1.650 m x 30 m 13 - 31 24 FCXT
67 RGT JAPURA 1.300 m x 30 m
68 SOQ JEFFMAN
69 JILA
70 JITA
71 SUB JUANDA 3.000 m x 45 m 10 - 28
72 TRK JUWATA 1.970 m x 90 m 06 - 24
73 KALIMARAU 1.300 m x 23 m 01 - 19
74 KBX KAMBUAYA 750 m x 18 m
75 KMR KAMUR 450 m x 20 m
76 KFG KARUBAGA 750 m x 18 m
77 PSJ KASIGUNCU 1.170 m x 23 m 03 - 21 8 FCYU
78 KEQ KEBAR 600 m x 18 m
79 KEBO 815 m x 30 m
80 LLN KELILA 730 m x 20 m
81 KEI KEPI 650 m x 18 m
82 TNJ KIJANG 1.856 m x 30 m
83 KMN KIMAAN 600 m x 30 m
84 KISAR 750 m x 23 m
85 KIWIROK 427 m x 30 m
86 KOX KOKONAO 600 m x 18 m
87 LBJ KOMODO 1.650 m x 30 m 17 - 35
88 KOD KOTA BANGUN 720 m x 20 m
89 KAZ KUABANG KAO 900 m x 23 m 18 - 36 5 FCZU
90 KUALA KURUN 750 m x 23 m 05 - 23 5 FCZ
91 KUALA PEMBUANG 850 m x 23 m 10 - 28 5 FCZU
92 KUTACANE
93 TLI LALOS 900 m x 23 m 11 - 29
94 LASIKIN 900 m x 23 m 07 - 25 5 FCZU
95 LSE LASONDRE 1.400 m x 23 m
96 RTI LEKUNIK 900 m x 23 m 03 - 21 5 FCU
97 LHI LEREH 600 m x 30 m
98 LIWUR BUNGA (LARAT) 750 m x 23 m
99 LPU LONG APUNG 850 m x 23 m
100 LYK LUNYUK 850 m x 23 m 16 - 34
101 BMU M. SALAHUDDIN 1.770 m x 150 m 13 - 31
102 SBG MAIMUN SALEH 1.850 m x 30 m 10 - 28 17 FCYT
103 ARD MALI 1.400 m x 30 m
104 MALIKUSSALEH 1.850 m x 30 06 - 24 29 FCXT
105 MANGGELUM 500 m x 27 m
106 WGP MAU HAU 1.970 m x 90 m 15 - 33
107 MELAK 900 m x 23 m
108 MNA MELONGGUANE 850 m x 23 m 18 - 36
109 RDE MERDEY 650 m x 30 m
110 BIM MINANGKABAU 2.750 m x 45 m 15 - 33
111 MDP MINDIP TANAH 600 m x 23 m
112 ONI MOANAMANI 1.000 m x 18 m
113 MOLOF 500 m x 27 m
114 MKQ MOPAH 1.850 m x 30 m 16 - 34
115 TIM MOZES KILANGIN - TIMIKA 12 - 30
116 MPC MUKO - MUKO 1.000 m x 30 m
117 LII MULIA 900 m x 30 m
118 PLW MUTIARA 2.067 m x 30 m 15 - 33
119 MUF MUTING
120 NBX NABIRE 1.400 m x 30 m 16 - 34
121 NAH NAHA 1.100 m x 30 m 15 - 33
122 NAM NAMLEA 750 m x 23 m
123 NRE NAMROLE 900 m x 23 m
124 NPO NANGAPINOH 1.000 m x 23
125 DPS NGURAH RAI 3.000 m x 45 m 09 - 27 5 FCZU
126 FOO NUMFOOR / KAMERI 1.750 m x 20 m
127 NNX NUNUKAN 900 m x 23 m 13 - 31
128 NUSAWIRU 1.400 m x 30 m 07 - 25 17 FBXU
129 OBD OBANO 730 m x 20 m
130 LAH OESMAN SADIK 850 m x 23 m 06 - 24 5 FCZU
131 OKQ OKABA 600 m x 18 m
132 OKL OKSIBIL 900 m x 18 m
133 SXK OLILIT 1.200 m x 23 m
134 PSU PANGSUMA 1.400 m x 23 m
135 PPR PASIR PANGAIRAN 1.300 m x 30 m
136 AMQ PATTIMURA 2.500 m x 45 m 04 - 22
137 BUP POGOGUL 750 m x 23 m
138 MES POLONIA 2.900 m x 45 m 05 - 23
139 PUM POMALA
140 TTR PONGTIKU 900 m x 23 m
141 POTOWAI
142 TKG RADIN INTEN II 2.000 m x 30 m 14 - 32
143 KTG RAHADI OESMAN 1.400 m x 30 m 17 - 35
144 RAMPI
145 RSK RANSIKI 1.050 m x 30 m
146 REMBELE 1.200 m x 30 m 09 - 27 11 FCYT
147 MKW RENDANI 2.000 m x 30 m 17 - 35
148 RKI ROKOT 760 m x 23 m
149 PLM S.M. BADARUDDIN II 2.500 m x 45 m 11 - 29 54 F/0.70/
150 MDC SAM RATULANGI 2.500 m X 45 m 00 - 18
151 SANGGU 750 m x 23 m 15 - 33 5 FCZU
152 ZRM SARMI / WARARENA 750 m x 23 m
153 RTG SATAR TACIK 1.300 m x 30 m
154 TJB SEIBATI 900 m x 23 m
155 SEKO
156 AMI SELAPARANG 1.850 m x 40 m 09 - 27
157 MLN SELUWING / MALINAU 900 m x 23 m 04 - 22
158 SHE SENGGEH 600 m x 30 m
159 ZEG SENGGO 760 m x 20 m
160 DJJ SENTANI 2.180 m x 30 m 12 - 30
161 BPN SEPINGGAN 2.500 m x 45 m 07 - 25
162 SIW SIBISA 750 m x 23 m
163 SILAMPARI 900 m x 23 m
164 SQT SILANGIT 1.600 m x 27 m 09 - 27
165 BJW SOA 900 m x 23 m 10 - 28
166 CGK SOEKARNO HATTA 3,660 m x 60 m , 3.600 m x 60 m 07 - 25 10 FCZN
167 KBU STAGEN 1.200 m x 30 m 15 - 33
168 ZRI SUDJARWO TJONDRONEGORO 650 m x 20 m
169 UGU SUGAPA
170 RAQ SUGIMANURU 750 m x 23 m
171 TTE SULTAN BABULLAH 1.900 m x 30 m 14 - 32 18 FCYT
172 BTJ SULTAN ISKANDAR MUDA 2.500 m x 45 m 17 - 35 63 FCXT
173 PKU SULTAN SYARIF KASIM II 2.240 m x 30 m 18 - 36
174 DJB SULTAN THAHA 2.000 m x 30 m 13 - 31 33 FCXT
175 PNK SUPADIO 1.850 m x 30 m 15 - 33
176 SQG SUSILO 1.300 m x 30 m
177 BDJ SYAMSUDIN NOOR 2.220 m x 45 m 10 - 28
178 TMC TAMBOLAKA 1.920 m x 150 m 10 - 28
179 MJU TAMPA PADANG 1.200 m x 23 m
180 TMH TANAH MERAH 1.050 m x 30 m 07 - 25
181 TJS TANJUNG HARAPAN 1.200 m x 30 m 15 - 33
182 TJG TANJUNG WARUKIN 1.300 m x 30 m
183 SAU TARDAMU 900 m x 23 m 07 - 25
184 TMX TEMINABUAN 633 m x 15 m
185 SRI TEMINDUNG 1.160 m x 80 m 04 - 22
186 TPK TEUKU CUT ALI 900 m x 23 m 14 - 32 5 FCZU
187 TMY TIOM 700 m x 23 m 12 - 30
188 PKY TJILIK RIWUT 2.100 m x 30 m 16 - 34 31 FCXT
189 FKQ TOREA / FAK-FAK 1.120 m x 23 m
190 SUP TRUNO JOYO 850 m x 30 m 12 - 30 5 FCZU
191 TMB TUMBANG SAMBA 650 m x 23 m 09 - 27 6.000 Lbs
192 CXP TUNGGUL WULUNG 1.400 m x 30 m 13 - 31 9 FCYT
193 UBR UBRUB 480 m x 30 m
194 KNG UTAROM / KAIMANA 1.600 m x 30 m
195 WET WAGHETE 750 m x 20 m
196 WHI WAHAI 800 m x 23 m
197 MOF WAI OTI 1.850 m x 30 m 05 - 23
198 WMX WAMENA 1.650 m x 30 m 15 - 33
199 WAR WARIS 650 m x 20 m
200 WSR WASIOR 600 m x 18 m
201 WRR WERUR 500 m x 26 m
202 KDI WOLTER MONGINSIDI 2.100 m x 30 m 08 - 26 30 FCXT
203 LWE WONOPITO 900 m x 23 m
204 RUF YURUF 500 m x 20 m
205 LBW YUVAI SEMARING 900 m x 23 m 04 - 22
Cari bandara berdasarkan:
No Kode IATA Nama Bandara Dimensi Runway Sudut PCN
1 MLG ABDURRAHMAN SALEH 1.980 m x 45 m 17 - 35
2 JOG ADI SUCIPTO 2.200 m x 45 m 09 - 27 44 FCXT
3 SOC ADI SUMARMO 2.600 m x 45 m 10 - 28 81 FCYU
4 AEG AEK GODANG 1.400 m x 23 m 11 - 29 15 FCYT
5 AGIMUGA 600 m x 20 m
6 SRG AHMAD YANI 2.250 m x 45 m 13 - 31 33 FCXT
7 AHI AMAHAI 750 m x 23 m 13 - 31
8 MXB ANDI JEMMA 900 m x 23 m 02 - 20 5 FCZU
9 AGD ANGGI 527 m x 28 m 08 - 26 6000 Lbs
10 AYW AYAWASI 640 m x 45 m 09 - 27 6000 Lbs
11 BXB BABO 1.300 m x 30 m 03 - 21 6 FCYU
12 BXD BADE 600 m x 18 m 02 - 20 12.500
13 NDA BANDANEIRA 900 m x 30 m 10 - 28
14 BXM BATOM 850 m x 20 m 07 - 25 12.500
15 BXG BEOGA
16 MTW BERINGIN 900 m x 23 m 13 - 31 5 FCZU
17 BUW BETO AMBARI 1.800 m x 350 m 04 - 22
18 BILAI 500 m x 20 m 15 - 33 6.000 Lbs
19 BILORAI 590 m x 18 m 09 - 27 12.500
20 GNS BINAKA 1.350 m x 30 m 09 - 27 15 FCYT
21 NTI BINTUNI 650 m x 20 m 12 - 30 5 FCZU
22 BLANG PIDIE / KUALA BATU
23 BLIMBINGSARI
24 BUI BOKONDINI 853 m x 30 m 09 - 27 12.500
25 BOMAKIA 900 m x 24 m 15 - 33 12.500
26 SWQ BRANG BIJI 1.470 m x 30 m 14 - 32
27 LUW BUBUNG 1.850 m x 30 m 04 - 22 12 FCYU
28 BTO BUDIARTO 1800 m x 30 m , 1600 m x 30 m 12 - 30 19 FCYT
29 ULI BULI 1.200 m x 23 m 07 - 25 5 FCZU
30 CBN CAKRABHUWANA / PENGGUNG 1.270 m x 30 m 04 - 22 5 FCZU
31 MEQ CUT NYAK DHIEN 1.890 m x 23 m 15 - 33 8 FCYU
32 SIQ DABO 1.175 m x 30 m 14-32
33 DRH DABRA 750 m x 18 m 06 - 24 6.000 Lbs
34 DTD DATAH DAWAI 750 m x 23 m 02 - 20
35 PGK DEPATI AMIR 2.000 m x 30 m 16 - 34
36 KRC DEPATI PARBO 750 m x 23 m 12 - 30 5 FCZU
37 KRJ DEWADARU 900 m x 23 m 13 - 31 5 FCZU
38 GTO DJALALUDDIN 2.250 m x 30 m 09 - 27 28 FCYT
39 DOB DOBO 750 m x 23 m 05 - 23 5 FCZU
40 SOQ DOMINIQUE EDWARD OSOK 1.850 m x 30 m 04 - 22
41 LUV DUMATUBUN - LANGGUR 1.300 m x 30 m 09 - 27
42 ECI ELILIM 650 m x 30 m 03 - 21 12.500
43 KOE ELTARI 2.500 m x 45 m 07 - 25
44 SQN EMALAMO 900 m x 23 m 18 - 36 5 FCZU
45 EWI ENAROTALI 990 m x 20 m 09 - 27 5 FCZU
46 EWE EWER 600 m x 30 m 06 - 24 12.500
47 SIO F.L. TOBING / PINANGSORI 1.710 m x 30 m 12 - 30 18 FCYT
48 FAOWI
49 BKS FATMAWATI SOEKARNO 2.470 m x 150m 13 - 31
50 BIK FRANS KAISIEPO 3.570 m x 45 m 10 - 28
51 GLX GAMAR MALAMO 1.115 m x 23 m 04 - 22 5 FCZU
52 LKA GEWAYANTANA 900 m x 23 m
53 H. AROEPPALA 900 m x 23 m
54 SMQ H. ASAN 1.850 m x 30 m 13 - 31 9 FCYU
55 TJQ H.A.S. HANANDJOEDDIN 2.000 m x 30 m 18 - 36
56 ENE H.H. AROEBOESMAN 1.900 m x 90 m 09 - 27
57 HLP HALIM PERDANA KUSUMA 3.000 m x 45 m 06 - 24 86 FCXT
58 ABU HALIWEN 900 m x 23 m 08 - 26
59 BTH HANG NADIM 4.025 m x 45 m 04 - 22
60 UPG HASANUDDIN 3.100 m x 45 m 13 - 31
61 BDO HUSEIN SASTRANEGARA 2.250 m x 45 m 11 - 29 32 FDXT
62 IJAHABRA 600 m x 30 m
63 ILA ILLAGA - KAMINGGARU 600 m x 18 m
64 IUL ILLU 800 m x 18 m
65 INX INANWATAN 600 m x 23 m
66 PKN ISKANDAR 1.650 m x 30 m 13 - 31 24 FCXT
67 RGT JAPURA 1.300 m x 30 m
68 SOQ JEFFMAN
69 JILA
70 JITA
71 SUB JUANDA 3.000 m x 45 m 10 - 28
72 TRK JUWATA 1.970 m x 90 m 06 - 24
73 KALIMARAU 1.300 m x 23 m 01 - 19
74 KBX KAMBUAYA 750 m x 18 m
75 KMR KAMUR 450 m x 20 m
76 KFG KARUBAGA 750 m x 18 m
77 PSJ KASIGUNCU 1.170 m x 23 m 03 - 21 8 FCYU
78 KEQ KEBAR 600 m x 18 m
79 KEBO 815 m x 30 m
80 LLN KELILA 730 m x 20 m
81 KEI KEPI 650 m x 18 m
82 TNJ KIJANG 1.856 m x 30 m
83 KMN KIMAAN 600 m x 30 m
84 KISAR 750 m x 23 m
85 KIWIROK 427 m x 30 m
86 KOX KOKONAO 600 m x 18 m
87 LBJ KOMODO 1.650 m x 30 m 17 - 35
88 KOD KOTA BANGUN 720 m x 20 m
89 KAZ KUABANG KAO 900 m x 23 m 18 - 36 5 FCZU
90 KUALA KURUN 750 m x 23 m 05 - 23 5 FCZ
91 KUALA PEMBUANG 850 m x 23 m 10 - 28 5 FCZU
92 KUTACANE
93 TLI LALOS 900 m x 23 m 11 - 29
94 LASIKIN 900 m x 23 m 07 - 25 5 FCZU
95 LSE LASONDRE 1.400 m x 23 m
96 RTI LEKUNIK 900 m x 23 m 03 - 21 5 FCU
97 LHI LEREH 600 m x 30 m
98 LIWUR BUNGA (LARAT) 750 m x 23 m
99 LPU LONG APUNG 850 m x 23 m
100 LYK LUNYUK 850 m x 23 m 16 - 34
101 BMU M. SALAHUDDIN 1.770 m x 150 m 13 - 31
102 SBG MAIMUN SALEH 1.850 m x 30 m 10 - 28 17 FCYT
103 ARD MALI 1.400 m x 30 m
104 MALIKUSSALEH 1.850 m x 30 06 - 24 29 FCXT
105 MANGGELUM 500 m x 27 m
106 WGP MAU HAU 1.970 m x 90 m 15 - 33
107 MELAK 900 m x 23 m
108 MNA MELONGGUANE 850 m x 23 m 18 - 36
109 RDE MERDEY 650 m x 30 m
110 BIM MINANGKABAU 2.750 m x 45 m 15 - 33
111 MDP MINDIP TANAH 600 m x 23 m
112 ONI MOANAMANI 1.000 m x 18 m
113 MOLOF 500 m x 27 m
114 MKQ MOPAH 1.850 m x 30 m 16 - 34
115 TIM MOZES KILANGIN - TIMIKA 12 - 30
116 MPC MUKO - MUKO 1.000 m x 30 m
117 LII MULIA 900 m x 30 m
118 PLW MUTIARA 2.067 m x 30 m 15 - 33
119 MUF MUTING
120 NBX NABIRE 1.400 m x 30 m 16 - 34
121 NAH NAHA 1.100 m x 30 m 15 - 33
122 NAM NAMLEA 750 m x 23 m
123 NRE NAMROLE 900 m x 23 m
124 NPO NANGAPINOH 1.000 m x 23
125 DPS NGURAH RAI 3.000 m x 45 m 09 - 27 5 FCZU
126 FOO NUMFOOR / KAMERI 1.750 m x 20 m
127 NNX NUNUKAN 900 m x 23 m 13 - 31
128 NUSAWIRU 1.400 m x 30 m 07 - 25 17 FBXU
129 OBD OBANO 730 m x 20 m
130 LAH OESMAN SADIK 850 m x 23 m 06 - 24 5 FCZU
131 OKQ OKABA 600 m x 18 m
132 OKL OKSIBIL 900 m x 18 m
133 SXK OLILIT 1.200 m x 23 m
134 PSU PANGSUMA 1.400 m x 23 m
135 PPR PASIR PANGAIRAN 1.300 m x 30 m
136 AMQ PATTIMURA 2.500 m x 45 m 04 - 22
137 BUP POGOGUL 750 m x 23 m
138 MES POLONIA 2.900 m x 45 m 05 - 23
139 PUM POMALA
140 TTR PONGTIKU 900 m x 23 m
141 POTOWAI
142 TKG RADIN INTEN II 2.000 m x 30 m 14 - 32
143 KTG RAHADI OESMAN 1.400 m x 30 m 17 - 35
144 RAMPI
145 RSK RANSIKI 1.050 m x 30 m
146 REMBELE 1.200 m x 30 m 09 - 27 11 FCYT
147 MKW RENDANI 2.000 m x 30 m 17 - 35
148 RKI ROKOT 760 m x 23 m
149 PLM S.M. BADARUDDIN II 2.500 m x 45 m 11 - 29 54 F/0.70/
150 MDC SAM RATULANGI 2.500 m X 45 m 00 - 18
151 SANGGU 750 m x 23 m 15 - 33 5 FCZU
152 ZRM SARMI / WARARENA 750 m x 23 m
153 RTG SATAR TACIK 1.300 m x 30 m
154 TJB SEIBATI 900 m x 23 m
155 SEKO
156 AMI SELAPARANG 1.850 m x 40 m 09 - 27
157 MLN SELUWING / MALINAU 900 m x 23 m 04 - 22
158 SHE SENGGEH 600 m x 30 m
159 ZEG SENGGO 760 m x 20 m
160 DJJ SENTANI 2.180 m x 30 m 12 - 30
161 BPN SEPINGGAN 2.500 m x 45 m 07 - 25
162 SIW SIBISA 750 m x 23 m
163 SILAMPARI 900 m x 23 m
164 SQT SILANGIT 1.600 m x 27 m 09 - 27
165 BJW SOA 900 m x 23 m 10 - 28
166 CGK SOEKARNO HATTA 3,660 m x 60 m , 3.600 m x 60 m 07 - 25 10 FCZN
167 KBU STAGEN 1.200 m x 30 m 15 - 33
168 ZRI SUDJARWO TJONDRONEGORO 650 m x 20 m
169 UGU SUGAPA
170 RAQ SUGIMANURU 750 m x 23 m
171 TTE SULTAN BABULLAH 1.900 m x 30 m 14 - 32 18 FCYT
172 BTJ SULTAN ISKANDAR MUDA 2.500 m x 45 m 17 - 35 63 FCXT
173 PKU SULTAN SYARIF KASIM II 2.240 m x 30 m 18 - 36
174 DJB SULTAN THAHA 2.000 m x 30 m 13 - 31 33 FCXT
175 PNK SUPADIO 1.850 m x 30 m 15 - 33
176 SQG SUSILO 1.300 m x 30 m
177 BDJ SYAMSUDIN NOOR 2.220 m x 45 m 10 - 28
178 TMC TAMBOLAKA 1.920 m x 150 m 10 - 28
179 MJU TAMPA PADANG 1.200 m x 23 m
180 TMH TANAH MERAH 1.050 m x 30 m 07 - 25
181 TJS TANJUNG HARAPAN 1.200 m x 30 m 15 - 33
182 TJG TANJUNG WARUKIN 1.300 m x 30 m
183 SAU TARDAMU 900 m x 23 m 07 - 25
184 TMX TEMINABUAN 633 m x 15 m
185 SRI TEMINDUNG 1.160 m x 80 m 04 - 22
186 TPK TEUKU CUT ALI 900 m x 23 m 14 - 32 5 FCZU
187 TMY TIOM 700 m x 23 m 12 - 30
188 PKY TJILIK RIWUT 2.100 m x 30 m 16 - 34 31 FCXT
189 FKQ TOREA / FAK-FAK 1.120 m x 23 m
190 SUP TRUNO JOYO 850 m x 30 m 12 - 30 5 FCZU
191 TMB TUMBANG SAMBA 650 m x 23 m 09 - 27 6.000 Lbs
192 CXP TUNGGUL WULUNG 1.400 m x 30 m 13 - 31 9 FCYT
193 UBR UBRUB 480 m x 30 m
194 KNG UTAROM / KAIMANA 1.600 m x 30 m
195 WET WAGHETE 750 m x 20 m
196 WHI WAHAI 800 m x 23 m
197 MOF WAI OTI 1.850 m x 30 m 05 - 23
198 WMX WAMENA 1.650 m x 30 m 15 - 33
199 WAR WARIS 650 m x 20 m
200 WSR WASIOR 600 m x 18 m
201 WRR WERUR 500 m x 26 m
202 KDI WOLTER MONGINSIDI 2.100 m x 30 m 08 - 26 30 FCXT
203 LWE WONOPITO 900 m x 23 m
204 RUF YURUF 500 m x 20 m
205 LBW YUVAI SEMARING 900 m x 23 m 04 - 22
Subscribe to:
Posts (Atom)