Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus mengelola Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Udara (Air Traffic Service/ATS) mulai 2008 sebagai realisasi rencana layanan tunggal ATS (single provider ATS) di Indonesia.
“Single ATS provider siap 2008 dan dimulai dengan pembentukan BUMN khusus yang non-profit,” kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Budhi Muliawan Suyitno, kepada pers usai Deklarasi Keselamatan Penerbangan antara Regulator dengan Operator serta Penyedia Jasa Penerbangan di Indonesia, di Jakarta, Kamis.
Menurut Budhi, BUMN tersebut merupakan hasil penyatuan dari PT Angkasa Pura I dan II serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dephub bidang ATS yang tersebar di berbagai bandara di Indonesia.
“Ini berbeda dengan konsep sebelumnya, yakni layanan tunggal ATAS akan dikelola oleh semacam Badan Layanan Umum (BLU),” katanya.
Namun, lanjutnya, BUMN khusus itu akan didanai dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sektor udara yang selama ini, hal itu menjadi sumber penghasilan dari PT Angkasa Pura I dan II.
“Nantinya, hasil PNBP ini diorientasikan untuk pemeliharaan dan pendanaan bagi pengadaan prasarana dan sarana navigasi seperti radar atau lainnya. Jadi, kesimpulannya, BUMN ini sifatnya `cost recovery` (pendapatan yang dihasilkan untuk mendanai kegiatan operasional dan pemeliharaan, red),” katanya.
Budhi juga menjelaskan, koordinasi pembentukan BUMN khusus ATS tersebut sejauh ini sudah antar menteri, baik Menneg BUMN, Menkeu dan Menhub.
Menyinggung cakupan layanan BUMN khusus ATS tersebut, katanya, Budhi menjelaskan, dia bertanggung jawab mengelola wilayah udara mulai dari sistim komunikasi, informasi, navigasi maupun pemetaan serta pemantauan (surveilance).
Budhi menambahkan, jika selama ini wilayah udara itu terbagi secara vertikal maka dengan BUMN khusus tersebut orientasinya adalah dibagi secara horizontal.
“Masih ada wilayah abu-abu misalnya, pendapatan parkir pesawat, pemanduan pesawat hingga ke apron dan lainnya masuk ke siapa, masih diperdebatkan,” katanya.
Yang jelas, dengan pembentukan BUMN khusus ATS tersebut, tambah Budhi, pengelolaan sektor udara juga terbagi menjadi dua yakni wilayah udara oleh BUMN khusus itu, sedangkan satunya lagi adalah wilayah darat oleh BUMN baru.
“BUMN baru ini nantinya hanya mengelola bandara dan perlengkapannya, mulai dari terminal hingga parkir, sedangkan navigasi sudah masuk wilayah BUMN khusus ATS,” kata Budhi
. Sumber Antara
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment